Caleg Terpilih Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Terancam Tak Dilantik, Begini Pernyataan KPU Kaur

IST/BE - Tersangka korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 digiring ke mobil tahanan, Rabu, 31 Juli 2024. --

"Tentunya ini kita serahkan sepenuhnya kepada APH dan kita cukup prihatin. Juga kepada ASN kita minta akan mematuhi tiga aturan. Pertama, taati aturan yang ada, pahami tupoksi dan jalin koordinasi,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, politisi PKB ini ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 31 Juli 2024. 

Kelimanya disangkakan melakukan Korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Revitalisasi Pasar Raya Inpres Bintuhan) oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. 

Lima tersangka itu yakni berinisial AGS selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022, kemudian PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut, MLD selaku Direktur CV SYB, Kemudian SDR selaku Peminjam Perusahaan CV SYB, dan THB selaku Anggota Pokja.

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH menjelaskan dalam kasus posisi mereka yakni bahwa pada akhir tahun 2021, tersangka AGS selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga melawan hukum meminta tersangka SDR untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, dengan komitmen fee 5% untuk tersangka AGS.

Kemudian sekira bulan April tahun 2022, pada saat tersangka SDR mendapatkan informasi bahwa tender akan dimulai,  SDR meminjam perusahaan tersangka MLD yaitu CV SYB dengan komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak. 

Karena tersangka SDR maupun MLD tidak mampu menyusun dokumen penawaran, kemudian meminta tersangka THB membuat dokumen penawaran dengan data yang tidak sebenarnya yaitu terkait personel inti dan peralatan utama.

Dalam proses tender, tersangka THB tidak melakukan evaluasi terhadap CV SYB, melainkan hanya terhadap perusahaan penawar lainnya, sehingga dengan telah diaturnya tender sedemikian rupa dimenangkan CV SYB dengan nilai kontrak Rp2.676.687.000. 

Kemudian dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan material yang sesuai spesifikasi sehingga berdasarkan temuan ahli konstruksi dinyatakan Gagal Konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara.

"Para tersangka, kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Kaur dan Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 600 juta," tandasnya.(618)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan