Oknum Kontraktor dan LSM Dibekuk Polres Kepahiang, Ternyata Ini Kasusnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang berhasil menangkap 3 orang tersangka peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja. Polres Kepahiang gelar press release-Doni/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang berhasil menangkap 3 orang tersangka peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja.

Ketiga tersangka LR (23) dan AT (27) warga Kota Bengkulu dan YG (38) warga Pensiunan Kecamatan Kepahiang. 

LR oknum kontraktor dan AT oknum LSM lingkungan hidup merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan barang bukti 300, 71 gram

Sedangkan YG tersangka bandar sabu-sabu dengan BB 9,54 gram dikemas dalam tiga paket yakni 1 paket besar, 1 paket sedang serta 1 paket kecil siap edar. 

BACA JUGA:Kemenko Perekonomian Buka Lowongan kerja, Pendaftaran hingga 6 Agustus 2024, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Alcor Fest 2024: Alcor Prime Gelar Intellectual Property (IP) Event Festival Pertemukan Korporasi dengan Event

"Dua tersangka LR dan AT diamankan saat melintas diwilayah Kecamatan Bermani Ilir. Saat digeledah didalam tas warna abu-abu yang dibawak tersangka LR, didapat paket yang diduga narkotika," terang Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joko Susanto SH dalam press release Jum'at 2 Agustus 2024. 

Lebih lanjut kasat menerangkan ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 serta Pasal 132 KUHP. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. 

"Untuk tersangka YG merupakan residivis kasus serupa. Tentunya, akan ditambah pasalnya, sehingga ancaman lebih besar lagi," ungkap Joko. (Doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan