Tindak Geng Motor Meresahkan, Polresta Bengkulu Imbau Pemuda Nongkrong Hingga Larut Malam Tak Lakukan Ini

DOK/BE Sejumlah barang bukti senjata tajam yang disita dari 13 anggota geng motor yang diamankan Polresta Bengkulu beberapa waktu lalu.--

Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu melaksanakan patroli untuk menjaga situasi kamtibmas di Kota Bengkulu. Terutama gangguan dari kelompok pemuda mengatasnamakan geng motor, yang tindakannya meresahkan masyarakat. Sat Reskrim Polresta Bengkulu, beberapa hari lalu berhasil mengamankan beberapa anggota geng motor yang hendak melaksanakan tawuran. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kanit Resmob, Ipda Muhammad Ego Fermana mengatakan, kegiatan geng motor sudah mengarah pada kegiatan meresahkan masyarakat akan ditindak tegas. Upaya yang dilakukan sementara ini memberikan imbauan kepada pemuda yang nongkrong hingga larut malam.

"Kami berikan imbauan kepada pemuda yang nongkrong hingga larut malam. Jika ada indikasi melakukan tindak pidana kami tindak tegas," jelas Kanit Resmob.

Sebenarnya dari membawa senjata tajam saja mereka sudah bisa diberikan pidana. Diatur dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana membawa senjata tajam bisa mencapai 10 tahun.

BACA JUGA:Pemotor Dominasi Langgar Lalu Lintas, Ini Keterangan Kasatgas Gakkum Ops Patuh Nala Bengkulu

BACA JUGA:Pendaftaran CASN Pemprov Bengkulu Segera Dibuka, Calon Pelamar Diminta Siap-siap

Jika ada yang diamankan, tetapi hanya ikut-ikutan tidak diberikan tindakan pidana. Polisi akan memanggil masing-masing orang tua, dengan tujuan memberikan efek jera tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

"Kalau kegiatan sudah mengarah ke tindakan pidana maka kami tindak tegas. Terlebih membawa senjata tajam," pungkas Kanit Resmob. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share