SPj Fiktif Modus Korupsi Dana Desa, Kades di BU Ini Rugikan Negara Ratusan Juta
IST/BE - Unit Tipikor Satreskrim Polres BU memeriksa Kades Kota Lekat Mudik, LA terkait dugaan korupsi dana desa.--
BENGKULU UTARA, BE - Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) me menetapkan Kepala Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Kabupaten BU, LA sebagai
dugaan korupsi dana desa tahun 2021.
Setelah ditetapkan tersangka, LA langsung ditahan pada
Jumat (10/11) lalu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MH melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres BU, Ipada Tri Cahyoko membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap salah seorang oknum kepala desa tersebut.
"Ya, benar kita telah menetapkan tersangak dan menahan LA, oknum Kades Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Kabupaten BU atas perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021 lalu sebesar Rp 290 juta," ujarnya.
Ditambahkanya, bahwa sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, LA telah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Akan tetapi tersangka tidak melakukan pengembalian sepeser pun terhadap kerugian negara.
"Sudah diberikan waktu untuk pengembalian selama 60 hari, namun tersangka tidak dapat mengembalikan," terangnya.
Lebih lanjut, Kanit Tipikor menyampaikan, adapun modus tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi dana desa tersebut dengan melakukan berbagai kegiatan pekerjaan tanpa ada surat pertanggung jawaban alias SPj fiktif.
Dan berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil korupsinya dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dilakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain, dengan cara melakukan pekerjaan fiktif. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya sendiri," tandasnya.(127)