Larangan Gubernur Diabaikan, Truk Batu Bara Tetap Melintas di Siang Hari
Truk angkutan batu bara saat melintas pada siang hari di Jalan WR Supratman, Bentiring, Kota Bengkulu, Sabtu, 10 Agustus 2024.-REWA/BE -
“Kami berharap pengusaha tambang juga ikut bertanggung jawab dalam masalah ini. Sopir-sopir mereka harus diberi arahan yang jelas agar tidak melanggar aturan lalu lintas,” ujar Bambang.
Dalam beberapa bulan terakhir, keluhan terkait truk batu bara yang melintas pada siang hari semakin meningkat. Hal ini disebabkan karena keberadaan truk-truk tersebut kerap menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
"Dengan adanya tindakan tegas ini, masalah pelanggaran lalu lintas oleh truk angkutan batu bara dapat diminimalisir, sehingga kondisi lalu lintas di Bengkulu dapat kembali tertib dan aman bagi semua pengguna jalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Prof Dr drh H Rohidin Mersyah MMA menegaskan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh pengusaha dan pemilik truk angkutan batu bara di Bengkulu agar melintas di jalan raya hanya pada malam hari.
Hal ini untuk mencegah kemacetan dan mengurangi potensi terjadinya kecelakaan.
"Kami sudah mengirimkan surat edaran resmi kepada seluruh pengusaha dan pemilik truk angkutan batu bara agar mengoperasikan truk mereka pada malam hari," ujar Rohidin, Sabtu, 27 Juli 2024.
Lebih lanjut, Rohidin menyatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga Bengkulu.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Dilarang Beroperasi Siang Hari, Jika Melanggar Bakal Ditindak Tegas
BACA JUGA:Truk Batu Bara Diimbau Taati Aturan, Ini Pernyataan Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Bengkulu
Ia berharap pengusaha dan pemilik truk dapat memahami dan mematuhi imbauan ini demi kebaikan bersama.
"Kami ingin memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan lancar tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Rohidin juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tonase yang telah ditetapkan.
Menurutnya, masih banyak angkutan truk batu bara yang melanggar sehingga berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Para pengusaha truk angkutan batu bara harus mematuhi aturan tonase sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya.
Rohidin mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha dan pemilik truk yang tidak mematuhi aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.