Buruan Gabung, Kemenkes Buka Program PPDS Berbasis Rumah Sakit, Berikut Syarat, Kuota dan Penempatannya

kantor Kementerian Kesehatan RI -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkulueksrpess.id- ini kabar baik bagi para tenaga medis. Guna memenuhi kebutuhan dokter spesialis dalam rangka transformasi kesehatan.

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes membuka pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit. 

Dikutip dari laman resmi Kemenks, Pendaftaran PPDS  untuk enam program studi,  dibuka mulai besok, 12 Agustus hingga 8 September 2024. Dengan kuota  yang disiapkan sebanyak 52 peserta didik. 

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya menuturkan Kemenkes saatnini sedang fokus  pada peningkatan jumlah dokter spesialis, dengan proses pendidikan yang dilaksanakan di RSP-PU. 

Sehingga kebutuhan  dokter spesialis dapat terpenuhi,  serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah. 

“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” katanya

Dijelaskannya, banyak kemudahan yang diberikan jika mengikuti program ini. Salah satunya pembebasan biaya kuliah. 

Hanya, mereka harus  berstatus sebagai pegawai di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). 

BACA JUGA:Olahraga Esports Berpotensi Harumkan Daerah, Dispora Berikan Dukungan

BACA JUGA:Dewan Baru Tinggal Pelantikan, Ini Waktunya

Tidak hanya itu, peserta juga akan mendapat bantuan biaya hidup sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya.

Terkait program studi yang dibuka, Arianti menegaskan pada periode pendaftaran pertama tahun ini. 

PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:

RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan