Buruan Gabung, Kemenkes Buka Program PPDS Berbasis Rumah Sakit, Berikut Syarat, Kuota dan Penempatannya

kantor Kementerian Kesehatan RI -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)

RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)

RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)

RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)

RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)

Bagi Anda yang berminat, dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut: 

- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)

- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

BACA JUGA:Harga Sawit Mahal, Hasil Petani Sedikit, Segini Harganya Saat Ini

BACA JUGA:Perangkat Desa Rangkap Jabatan Dilacak oleh Instansi Ini

- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)

- Usia maksimal 35 tahun

- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes.

“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting” ujar drg. Arianti.

Pendaftaran  akan berakhir pada 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan