Terbaru, Unsur Pimpinan DPRD Bisa Beli Mobnas Perorangan Tanpa Lelang, Begini Mekanismenya
Editor: Asrianto
|
Selasa , 13 Aug 2024 - 14:18
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH-Endi/Bengkuluekspress-
Untuk itu, jika pimpinan DPRD berniat membeli kendaraan dinas perorangan, juga harus mulai memprosesnya paling lambat setahun setelah habis masa jabatannya.
Eva mengaku anggaran pembelian mobil dinas pengganti untuk unsur pimpinan dewan yang baru sudah disiapkan di APBD tahun 2024 ini.
" Kalau kami ini sifatnya menunggu saja. Silahkan unsur pimpinan nanti mengajukan permohona unuyk membeli mobnas baru," terang Eva. (end)