MUI dan PPI Dukung Gubernur, Tolak Larangan Hijab Paskibraka
Gubernur Bengkulu Prof Dr H Rohidin Mersyah MMA.--
"Larangan penggunaan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya," terang Rohidin.
Rohidin mengatakan, larangan ini tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan justru merusak keragaman yang seharusnya menjunjung tinggi sebagai bangsa.
BACA JUGA:Lagi, Ayah Cabuli Anak Kandung, di Sini Kejadiannya
"Kebijakan tersebut adalah bentuk diskriminasi yang tidak dapat kami terima," tegasnya.
Gubernur juga merujuk pada pernyataan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang menyatakan keprihatinan dan penolakan terhadap kebijakan ini. Dukungan yang kuat dari berbagai pihak menegaskan bahwa kebebasan beragama dan ekspresi keagamaan adalah hak yang tidak boleh dikompromikan, bahkan dalam upacara resmi kenegaraan.
"Kami mendesak agar kebijakan ini segera ditinjau ulang untuk memastikan bahwa semua anggota Paskibraka putri dapat melaksanakan tugas mereka dengan tetap menghormati keyakinan agama masing-masing. Kebhinekaan adalah kekuatan kita sebagai bangsa, dan tidak boleh ada kebijakan yang merusak pondasi tersebut," tadas Rohidin. (Eko Putra Membara)