Optimalisasi Layanan Perizinan, DPMPTSP Kota Bengkulu Gelar FKP Dengan Tujuan Mencapai Hal Ini

IST/BE Forum konsulitasi publik yang digelar DPMPTSP kota dalam rangka optimalisasi perizinan berusaha. --

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha di Hotel Adeeva, Senin 19 Agustus 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi saat membuka langsung acara menyampaikan, pemkot terus melakukan optimalisasi terhadap standar pelayanan perizinan. Untuk itu, FKP sangat diperlukan untuk meminta masukkan dan kritikan dari elemen masyarakat, agar bisa dijadikan acuan pemkot melakukan penyempurnaan. 

"Kita menampung aspirasi melalui forum ini, hasilnya akan disusun dan disempurnakan, dan menjadi landasan bagi pemerintah mengoptimalkan layanan perizinan," ujar Arif Gunadi saat memberikan arahan ke peserta.

Kegiatan dihadiri 22 peserta dari beragam elemen masyarakat. Dari unsur akademisi, pelaku usaha, perwakilan organisasi profesi dan perwakilan media massa.

BACA JUGA:Kerawanan Pilkada Dipetakan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Ini Waktu dan Kuotanya

Arif mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang mengadu langsung ke Whatsapp (WA) pribadinya menyoal SOP pelayanan di Kota Bengkulu. Meski pemkot telah merupakan menciptakan pelayanan efektif dan efisien, namun penyelenggaran perizinan diminta meningkatkan sosialisasi agar tidak terjadi miss informasi.

"Harus mengedepankan prinsip cepat dan mudah, maka dari itu ditekankan ke penyelenggara perizinan harus terus evaluasi. Harapan kita setelah kegiatan ini masyarakat semakin terbantu ke depannya," tutur Arif.

Kepala DPMPTSP Irsan Setiawan mengatakan, FKP ini ditujukan membantu perangkat daerah teknis mengenai SOP pelayanan yang selama ini diterapkan. Sedangkan DPMPTSP merupakan hilir dari pekerjaan yang di hulu. Artinya OPD teknis yang melaksanakan rekomendasi kemudian DPMPTSP melanjutkannya dengan sebuah keputusan perizinan.

"Melalui evaluasi ini kita ingin membantu teman-teman di OPD (organisasi perangkat daerah) teknis untuk mendapatkan masukan dari kawan-kawan selaku pengguna layanan kita, entah itu terkait waktu, persyaratan dan lainnya," imbuh Irsan. 

BACA JUGA:Dana Samisake Batal Digulirkan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Jelaskan Ini Penyebabnya

Disisi lain, pihaknya memaparkan laju investasi di Kota Bengkulu memperlihatkan grafik yang positif. Hal ini ditandai dengan terbitkan 6.271 nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha di Kota Bengkulu semester I atau Januari hingga Juni 2024.

Penerbitan 6.271 NIB tersebut berdasarkan skala modal usaha yang terdiri dari sebanyak 6.250 Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 21 pelaku usaha Menengah Besar (Non UMK). Untuk status penanaman modal terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan angka mencapai 6.270 dan Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu satu pelaku usaha.

Saat ini, DPMPTSP terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha besar seperti pendampingan giat memberikan laporan kegiatan penanaman modal, melakukan pengawasan langsung agar investasi di Kota Bengkulu dapat terukur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan