SK PDPK Diteken Bupati Mukomuko, Ini Jumlahnya

Foto 2. IST/BE Tenaga PDPK atau honor daerah di Kabupaten Mukomuko saat melakukan audensi kepada Pemkab Mukomuko beberapa waktu lalu. --

MUKOMUKO,BE – Ratusan Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) atau di kenal honor daerah (Honda) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko patut bergembira. Pasalnya  dalam waktu dekat akan mendapatkan SK PDPK untuk bulan Juli hingga Desember 2023. Ini setelah SK tersebut sudah ditandatangani Bupati Mukomuko, H Sapuan.

“Iya, SK PDPK sudah diteken pak Bupati dan saat ini sudah di Disdikbud. SK PDPK tenaga pendidik dan kependidikan akan dibagikan secara kolektif minggu depan. Kemudian diserahkan ke masing-masing unit pengelola teknis dinas (UPTD) pendidikan di masing-masing kecamatan,” ujar Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Ramon Hosky dikonfirmasi BE, Kamis (16/11).

Disampaikan Ramon, jumlah SK PDPK tenaga pendidik dan kependidikan khususnya di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan dibagikan nanti sebanyak 702 orang. Diantaranya untuk SD sebanyak 490 orang dan SMP sebanyak 212 orang. Sedangkan untuk SK PDPK untuk tenaga pendidik dan kependidikan di pendidikan anak usia dini (PAUD), pihaknya tidak tahu karena PAUD tidak berada dalam naungannya.

“Untuk PAUD bisa langsung tanyakan di bidang PAUD yang jelas untuk SD dan SMP, jumlahnya 702 orang. Inilah nanti yang akan mendapatkan  SK untuk enam bulan,” bebernya. Menurutnya, SK yang akan dibagikan itu merupakan perpanjangan dari SK yang dibagikan sebelumnya yaitu bulan Januari hingga Juni.  Artinya di tahun 2023 ini,  seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus PDPK tidak sampai putus kerja. 

“Karena syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersangkutan mengabdikan diri tanpa putus dalam setahunnya. Artinya kalau mereka itu sempat tidak mendapatkan perpanjangan SK PDPK, maka mereka tidak bisa ikut daftar PPPK. Yang jelas untuk SK PDPK dalam waktu dekat segera dibagikan,” lanjutnya.(900)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan