Dewan BU yang Baru Diminta Kawal Sektor Pariwisata, Berikut Tujuannya
Penggiat pariwisata Bengkulu Utara meminta kepada DPRD Bengkulu Utara mengawal kebijakan pemerintah di sektor pariwisata.-APRIZAL/BE -
Sesuai amanah UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan bahwa RIPK harus disusun hingga tahun 2025 maka Pemkab Bengkulu Utara kembali melanjutkan penyusunan dokumen RIPK tahun 2023-2026 demi pembangunan kepariwisataan. Karena Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan sumber daya alam.
"Yang paling terpenting dengan telah disahkannya Perda ini, kita berharap adanya sinergitas dalam pengawasan secara bersama-sama. Karena Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dalam menumbuhkan kembangkan perekonomian daerah dan masyarakat," terangnya.
Dengan adanya upaya atau langkah tepat yang akan dilakukan tersebut, Triyono berharap oleh pihak DPRD Bengkulu Utara terpilih ini nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
"Jadi, kami selaku penggiat pariwisata sangat berharap agar kepada anggota DPRD Bengkulu Utara terpilih ini dapat betul betul mengawal penuh kebijakan pemerintah di sektor pariwisata yang dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri," tukasnya.(127/prw)