Horeeeeee..Tunjangan Khusus Guru Madrasah 3T Cair Bulan Ini, Besarannya Segini

ilustrasi wajah ceria terlihat dari para guru-guru -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Agin segar  datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama (Kemenah). Pasalnya dalam waktu dekan akan segera mencairkan tunjangan khusus bagi guru madrasah di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

"Tunjangan khusus tahap pertama sudah kami cairkan, dan saat ini sedang persiapan percairan tahap kedua. Insya Allah bulan ini atau awal bulan depan tunjangan khusus kami cairkan,"  hal tersebut diungkapkan Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar u saat membuka pelatihan skill pedagogik dan substansial guru dan kepala madrasah wilayah 3T di Maluku. 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7077 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024, nominal tunjangan khusus guru madrasah adalah Rp1,35 juta per bulan.

Tunjangan itu diberikan secara penuh dan tidak boleh dipotong oleh siapa pun, kecuali untuk pajak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Para Operator Madrasah Merapat, Seleksi User Champion EMIS 4.0 Teladan Nasional Dibuka, Raih Hadian ini

BACA JUGA:Tes CPNS Mukomuko 2024, 3.591 Pelamar Bersaing untuk 150 Formasi

Penerima tunjangan khusus adalah guru Raudlatul Athfal dan madrasah dengan kualifikasi pendidikan S1/D4 yang bertugas di daerah khusus.

Mereka juga harus tercatat di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) Kemenag. Guru yang diprioritaskan adalah yang berusia lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.

Adapun yang dimaksud dengan daerah khusus adalah daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan masyarakat adat terpencil, daerah perbatasan, daerah yang sedang mengalami bencana alam atau bencana sosial, serta daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Pria yang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam menuturkan  guru di wilayah 3 T menjadi penggerak pendidikan di laporan masyarakat yang jaug dari fasilitas hidup.

Pun demikian keberadaan guru, di manapun, khususnya di "remote area" menjadi fokus Kemenag karena menjadi pilar pokok pendidikan dalam mempersiapkan generasi yang lebih baik.

"Bapak/ibu guru yang bertugas sebagai guru di wilayah 3T menjadi penggerak pendidikan di lapisan masyarakat yang jauh dari fasilitas hidup. Peran bapak/ibu itu menjalankan tugas kemanusiaan dan kerja-kerja peradaban yang amat mulia," tuturnya.

Pemberian tunjangan khusus ini sebagai bagian dari perhatian pemerintah kepada guru madrasah.Pihaknya juga memberikan  pelatihan untuk meningkatkan kualitas pedagogik dan substansial guru dan kepala madrasah di wilayah "remote area".

BACA JUGA:Mendukung Prioritas Pendidikan, Komisi X DPR RI Setujui Anggaran Pendidikan Ditambah Segini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan