Terlibat Politik Praktis, Pejabat Pemkot Bengkulu Bakal Disanksi Berat
Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengingatkan pejabat untuk tidak terlibat politik praktis.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Dugaan terhadap praktik politik praktis yang dilakukan oleh para pejabat atau ASN di Kota Bengkulu terus menguat.
Meski belum terbukti, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan ada sanksi berat yang menjadi konsekuensi. Hal ini disampaikan penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, Jumat, 13 September 2024.
"Kita (Pemkot Bengkulu) tetap konsisten menjaga netralitas, karena setiap pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin proses Pilkada berjalan damai dan adil," ujar Eko.
Sanksi pemecatan sebagai ASN atau dari posisi jabatan juga telah diatur dalam undang-undang ASN. Untuk itu, Pemkot akan mendukung Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran jika ditemukan ASN yang tidak menjaga netralitas.
BACA JUGA:Polemik PT SIL dengan Masyarakat, Pemkab Bengkulu Utara Surati KLHK
BACA JUGA:Musim Hujan Telah Tiba, BMKG Bengkulu Imbau Masyarakat Waspada
"ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun karena hal tersebut sudah tertuang dalam UU ASN," tegasnya.
Selain ASN, para ketua RT/RW juga mendapatkan warning, seperti disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Bengkulu diimbau tidak menjadi timses atau terlibat berkampanye dalam Pilkada 2024.
Menurut Ahmad Maskuri, jika ketelibatan ketua RT yang mendukung mendeklarasikan/mengkampanyekan salah satu calon, maka dikhawatirkan kondusifitas di lapangan akan terganggu.
"RT/RW merupakan mitra pemerintah tingkat kelurahan yang tugas dan fungsinya mendukung program pemerintah atau memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat jadi harus netral," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota juga telah menyurati Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi sebagai bentuk imbauan agar tidak menggunakan kekuasaan dan fasilitas negara untuk berpolitik atau mendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu 2024.
Kordiv Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari mengatakan ketegasan mengenai netralitas ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3.
Yang menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Termasuk keputusan/kebijakan tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ungkap Leka.
Meskipun hingga kini belum ada temuan, namun dalam proses berjalan potensi kecurangan itu akan terus diawasi Bawaslu.