Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi, Maksimal Segini

Rusman Sudarsono--

Laporan sumbangan dana kampanye itu, menurut Rusman harus dilaporkan melalui aplikasi SIKADEKA. Semua dana kampanye itu yang masuk itu, harus melalui rekening khusus. Laporannya juga harus diberikan secara jelas dan tercatat.

BACA JUGA:Ratusan Massa Kepung KPU, Begini Kondisinya Saat Ini

"Hal ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," tutur Rusman.

Rusman menegaskan, untuk laporan awal dana kampanye (LADK) wajib diserahkan H-1 sebelum tahapan kampanye dimulai. Begitupun dengan laporan akhir dana kampanye juga harus dilaporkan setelah proses kampanye berakhir.

"Awal kampanye dan akhir kampanye wajib dilaporkan semua," tandasnya. (Eko)

Tag
Share