Kukuhkan 5 PJs Bupati dan Perpanjang Masa Jabatan Pjs Walikota, Ini Pesan Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu, Prof Dr H Rohidin Mersyah, Selasa 24 September 2024 mengukuhkan 5 Pejabat sementara (PJS) Bupati dan memperpanjang masa jabatan Pjs Walikota Bengkulu.-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara
5. M Rizon SHut MSi, Kepala Dinas Penaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu
Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Lima Pjs Bupati di Bengkulu Dikukuhkan, 1 dari Kemendagri, 4 dari Pemprov Bengkulu, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Muncul 2 Nama Calon Pjs Bupati Mukomuko, Sekdaprov: Keputusan Ada di Mendagri
Para Pjs Bupati tersebut usai dikukuhkan agar menjalankan tugas selama 2 bulan yakni mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.
Untuk diketahui, 5 kabupaten di Bengkulu yang pejabat bupatinya diisi oleh pejabat sementara karena para kepala daerah di 5 kabupaten tersebut kembali maju pada pilkada tahun 2024 ini. (*)