Tunggu Hasil Audit Investigasi, Dalam Kasus Ini di Lebong

IST/BE EKSPOSE: Sebelumnya Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong bersama Sat Reskrim Polres Lebong melaksanakan ekspose hasil audit investigasi penggunaan DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro.--

LEBONG, BE – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Lebong masih menunggu laporan resmi  atau tertulis hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah (Ipda), terkait dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2022 di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning  dengan potensi kerugian negara (KN) mencapai Rp 712 juta lebih.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo STrK SIK mengatakan, bahwa sebelumnya pihak mengikuti ekspose yang dilakukan Ipda, terkait hasil audit investigasi atas dugaan penyimpangan penggunaan DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro.

“Ia sebelumnya kita sudah mengikuti ekspose yang dilakukan inspektorat,” sampainya, Minggu (19/11).

Lanjut Kasat Reskrim, dari hasil audit menyebutkan bahwa adanya potensi KN sebesar Rp 712 juta lebih. Dimana potensi KN berasal dari DD sebesar Rp 489 juta lebih dan ADD sebesar Rp 222 juta lebih. Hal itu mencakup honor perangkat desa yang tidak dibayarkan dan ketidak sesuaian fisik serta tidak realisasinya operasional desa.

“Selain itu, penyaluran BLT DD yang tidak tepat sasaran,” ucapnya.

Masih kata Kasat Reskrim, dalam hal ini yang menjadi sorotan adalah mantan kepala desa  yang merupakan pengguna anggaran dan kaur keuangan atau bendahara karena diduga tidak melakukan atau tidak melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

“Itu yang manjdi sorotan terkait adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Pungguk Pedaro,” jelasnya.

Terkait hal ini, ucap Kasat Reskrim, nantinya mantan Kades Pungguk Pedaro akan diberikan rentang waktu selama 60 hari untuk mengembalikan KN tersebut. Namun setelah pihaknya menerima secara langsung laporan hasil audit investigasi yang telah dilakukan pihak Inspektorat.

“Kita masih menunggu laporan tertulis dari pihak inspektorat,” tuturnya.

DItambahkan Kasat Reskrim, jika nantinya Kades tidak mengembalikan KN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Maka kasus ini nantinya akan diproses lebih lanjut ketingkat selanjutnya dan nantinya bisa saja akan ada penetapan tersangka.

“Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini juga, ia mengingatkan, kepada seluruh kades dan perangkat desa, agar selalu berhati-hati serta melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada dalam mengelola DD dan ADD. Sebab jika melakukan kesalahan, baik itu tanpa sengaja apalagi memang benar-benar disengaja dipastikan akan berurusan dengan pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.

“Patuhilah aturan yang ada dan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran,” himbaunya.

Sementara itu, Inspektur Ipda Kabupaten Lebong, Drs H Taufik Andari MPd mengatakan, bahwa untuk laporan saat ini masih dalam proses. Untuk itulah, jika tidak ada halangan dalam beberapa hari kedepan, pihaknya akan melaporkan secara tertulis hasil dari audit investigasi yang sebelumnya telah dilakukan tim APIP.

Tag
Share