Bawaslu Minta Parpol Tertibkan 1.718 APS yang Terpasang

RENALD/BE Kordiv PPPS Bawaslu BS, M Hasanudin --

BACA JUGA:Timbangan Tauke Sawit Ditertibkan, Ini Tujuannya

Pada kesempatan itu, Hasanudin menerangkan tahapan kampanye para Cakada pada Pilkada serentak Tahun 2024 terhitung 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari. Sehingga pemasangan alat peraga kampanye (APK) masing-masing paslon harus sesuai ketentuan KPU seperti ukuran, nomor urut maupun materinya serta dipasang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan, bukan jalur hijau. 

"Pemasangan APS di Bengkulu Selatan menjadi salah satu indikator dari intensitas kampanye yang dilakukan oleh para calon. Terlebih, dengan jumlah total APS yang mencapai 1718, hal ini menunjukkan bahwa para kandidat dan tim sukses mereka sangat aktif dalam menyosialisasikan visi dan misi kepada masyarakat," terangnya.

Tidak hanya itu, Hasanudin juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada tahun 2024. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Bawaslu BS jika menemukan APS yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan dan adanya pelanggaran yang ditemukan. 

BACA JUGA: Kasus Distan Seret 10 Tersangka, Kejati Bengkulu Terima SPPD

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan adil. Meskipun begitu pengawasan Bawaslu akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir. Dalam proses pengawasan ini, Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian, untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye," pungkasnya. (Renald) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan