Bawaslu Minta Parpol Tertibkan 1.718 APS yang Terpasang
RENALD/BE Kordiv PPPS Bawaslu BS, M Hasanudin --
Harianbengkuluekspress.id - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mendata ada Sebanyak 1718 alat peraga sosialisasi (APS) baik dari pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Cakada) bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur. APS tersebut tersebar di berbagai sudut, baik desa dan kota yang ada di BS.
Menyikapi hal tersebut, Kordiv Penandatanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu BS, M Hasanudin SE MAP telah memberikan memperingatkan kepada seluruh partai politik (Parpol) pengusung dan tim sukses Bapaslon.
Adapun isi dari peringatan tersebut meminta parpol dan tim sukses untuk menertibkan APS tersebut secara mandiri.
"Seluruh Paslon, parpol, Lo dan tim sukses sudah kami berikan himbauan untuk menertibkan APS tersebut secara mandiri, simpan dulu karena belum juga kampanye," tegas Hasanudin saat ditemui BE, Selasa 24 September 2024.
BACA JUGA:Gusnan Jadi Rakyat Biasa, Pjs Bupati Lanjutkan Kerja
BACA JUGA:Hindari Berbicara dengan OTD, Cegah jadi Korban Hipnotis
Lebih lanjut, Hasanudin mengatakan Bawaslu BS melalui pengawas Pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam) telah melakukan inventarisir sebanyak 1718 APS.
Tentunya jumlah tersebut dari berbagai sosok yang ada di APS baik sosok akan mencalonkan diri pada Pilkada dan Paslon yang telah memang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah (Cakada) peserta Pilkada serentak tahun 2024.
"Bawaslu Bengkulu Selatan mencatat APS Bapaslon Rohidin Mersyah-Mariani sebanyak 328 APS. Sementara itu, jumlah APS pasangan Helmi Hasan dan Mian mencapai 882 APS. Sementara untuk Jumlah APS yang terpasang untuk pasangan calon Bupati Gusnan dan Ii Sumirat tercatat sebanyak 9 APS, sementara bakal pasangan calon Reskan dan Faizal memasang 58 APS, Pasangan calon Rifai dan Yepri, jumlah APS yang terpasang mencapai 128 APS, dan pasangan Elva dan Makrizal memiliki 59 APS," katanya.
BACA JUGA:Adik Jabat Pjs Bupati, Kakak Jabat Ini
Hasanudin menjelaskan secara keseluruhan, jumlah APS untuk calon bupati yang terpasang sebanyak 254 APS. Lalu untuk jumlah APS calon Gubernur yang terpasang di BS mencapai 1210 APS.
"Data hasil inventarisir ini sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah yakni Dinas Satpol PP dan Damkar selaku penegak perda dan memiliki wewenang menertibkan. Karena APS di ruang publik saat ini kami (Bawaslu) belum punya wewenang itu," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa inventarisasi ini penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran kampanye, seperti pemasangan APS di tempat-tempat yang dilarang, termasuk fasilitas umum, sekolah, dan rumah ibadah.
"Kami tidak ingin ada pelanggaran, terutama yang bisa mengganggu kenyamanan publik. Oleh karena itu, kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dan mengambil tindakan tegas bila ada pelanggaran," ungkapnya.