Mantan Terpidana Lolos Jadi Anggota Dewan Dilaporkan ke Bawaslu
Zalman Putra menceritakan kronologi kliennya, Ribta Ribta Zul Suhri yang melaporkan Anggota DPRD Kota Bengkulu, M Rizaldy ke Bawaslu terkait status mantan narapidana. -RIZKY/BE -
"Terlapor bergabung dengan PKB 1 hari sebelum penyerahan DCT. Dalam aturan PKB, dia harus mengkuti proses-proses, pendaftaran, seleksi administrasi, uji kelayakan publik dan ada masa diumumkan di media, dari sanalah caleg dari PKB ini bisa diketahui layak atau tidak," imbuh Zalman.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Zalman mengaku sudah melaporkan ke Bawaslu Kota Bengkulu. Bahkan sudah ada jawaban, apa yang dilakukan terlapor bukanlah pelanggaran Pemilu tetapi terlapor diduga telah melanggar undang-undang lainnya.
Bawaslu menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan di internal partai.
"Ada dugaan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan terlapor. Tujuan surat tersebut ke DPC PKB Kota Bengkulu. DPC PKB sudah kita surati hari Rabu kemarin, masih menunggu jawabannya," terang Zalman.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kota Bengkulu, Riskan membenarkan adanya polemik tersebut.
Ia mengaku, DPC PKB Kota Bengkulu belum bisa memutuskan, mereka masih mempelajari surat dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait pemberitahuan status laporan M Rizaldy yang menyebut terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
DPC PKB berencana bersurat ke DPP PKB untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami masih mempelajari apa yang dimaksud pelanggaran aturan perundang-undangan lainnya. Karena apapun keputusan kami, akan berpengaruh pada status Rizaldy sebagai anggota dewan terpilih," terang Riskan.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan sudah memberikan jawaban.
Pada pokoknya, Bawaslu menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan di internal partai politik. Karena saat pelapor melaporkan kasus tersebut, masalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah berakhir.
Caleg yang dilaporkan sudah dilantik barulah laporan dibuat, sehingga Bawaslu tidak bisa memprosesnya.
"Masa tahapan PHPU sudah lewat, yang bersangkutan sudah dilantik baru laporan masuk. Sehingga tidak ada kewenangan Bawaslu, oleh karena itu kami kembalikan ke partai politik agar diselesaikan," tutup Rahmat.
Dikonfirmasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu, M Rizaldy mengaku ia mengetahui adanya laporan ke Bawaslu tersebut.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tidak terjadi pelanggaran Pemilu. Pemeriksaan tersebut sudah ditelaah mendalam oleh seluruh instansi terkait.
"Sudah ditelaah mendalam seluruh instansi terkait. Hasilnya tidak terjadi pelanggaran Pemilu," kata Rizaldy(167)