Siapkan 270 Kertas Suara Braille untuk Pemilih Ini

IRUL/BE TIBA: Kotak suara untuk Pilkada Kaur 2024 saat tiba dan disimpan di gudang KPU Kaur di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menyiapkan 270 kertas suara dengan huruf braille bagi tunanetra pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Alat bantu braille untuk membantu pemilih disabilitas, khususnya tunanetra agar bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.

“Setiap TPS itu kita siapkan kertas suara braille dan total TPS kita ada 270, pengadaan kertas suara untuk para disabilitas ini untuk memberikan ruang yang sama kepada orang-orang berkebutuhan khususnya agar dapat menyalurkan haknya pada Pilkada 2024,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis, Toni Kuswoyo SSos MAP, Minggu 29 September 2024.

Dikatakan Toni, dimana KPU Kaur telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kaur yakni 96.398 pemilih yang terdiri dari pemilih disabilitas yang berjumlah 861 pemilih yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Tak Netral, Anggota Polres Bakal PTDH

BACA JUGA:Harga Cabai Merah Anjlok, Segini per Kilogram

Sebelum penetapan DPT dari hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Kaur berjumlah 846 pemilih.

“Untuk DPT disabilitas ini ada penambahan sekitar 15 pemilih dari sebelumnya 846 pemilih dan ini sudah kita tetapkan menjadi  861 DPT pemilih disabilitas,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana disabilitas terbanyak berada di Kecamatan Kaur Selatan dengan total 130 pemilih disabilitas.  Untuk pemilih disabilitas terkecil di Kecamatan Padang Guci Hilir dengan total 31 pemilih disabilitas.

Dengan disiapkannya kertas suara braille para penyandang disabilitas dapat menyalurkan hak suara pada 27 November 2024 mendatang. Sebab sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 5 menyatakan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih

BACA JUGA:Perkuat Mitigasi Bencana ke Satuan Pendidikan, MDMC Lakukan Ini

“Ada enam kategori yang termasuk dalam pemilih disabilitas diantaranya fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu dan sensorik netra. Nanti saat pemilihan petugas akan ke rumahnya para penyandang disabilitas ini agar memberikan hak suaranya.Karena hak pilih penyandang disabilitas juga penting dalam Pilkada 2024,” tandasnya.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan