Anggota Dewan Kampanye Wajib Cuti

RENALD/BE Komisioner Bawaslu BS, M Arif Hidayat--

BACA JUGA:Berbagai Kegiatan HUT Arga Makmur Ditiadakan, Ini Penyebabnya

Bawaslu juga kembali mengingat kepada Pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU. Tembusannya ke Bawaslu dan Polres. Termasuk simpatisan dan pihak lainnya yang akan ikut berkampanye juga harus didaftarkan. 

“Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, kemudian di Pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU 13 tahun 2024. Jadi sangat jelas, kalau nama tim dan simpatisan yang tidak terdaftar, dilarang kampanye,’’ pungkasnya. (Renald)

Tag
Share