Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenag Tahun 2024.

Tangkap Layar Jadwal dan lokasi tes CPNS Kemenag -istimewa/bengkuluekspress-

 Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun2024.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, SKD akan dilaksanakan pada 18-29 Oktober 2024.

Sekjen Kementerian Agama, M. Ali Ramdhani SKD mengatakan pelaksanaan SKD digelar baik di dalam  maupun luar negeri.

Untuk didalam negeri,  tes SKD akan dilaksanakan  mulai 18 Oktober dan akan berakhir pada 29 Oktober 2024.

Sedangkan di peserta yang ada luar negeri akan dilaksanakan pada 22-24 Oktober 2024.

" Total ada 327.818 peserta yang berhak mengikuti SKD di dalam negeri. Untuk SKD di luar negeri, sebanyak140 peserta berhak mengikutinya," ujar M Ali Ramdani. 

Pria yang akrab disapa Kang Dani itu menerangkan bahwa SKD dalam negeri dilaksanakan di 54 lokasi yang tersebar di 34 provinsi.

BACA JUGA:Pendidikan Perubahan Iklim Masuk Kurikulum Nasional, KLHK : Ada 3 Krisis Perubahan Iklim

BACA JUGA:Terima Apresiasi Pelopor KUB dari OJK Pusat, Ini Potensi Bisnis Baru yang Akan Disasar Bank Bengkulu

Sedangkan SKD luar negeri dilaksanakan di 36 lokasi di 25 negara, dikonsulat jenderal dan kedutaan besar.

"Peserta wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," beber kang Dani. 

Disisi lain, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi menambahkan, jika peserta tidak menghadiri SKD dan/atau tidak melaksanakan SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dianggap gugur. 

" Proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan kelulusan seorang pelamar merupakan hasil dari usaha dan kerja kerasnya sendiri. Apabila ada oknum dari Kementerian Agama atau pihak lain yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan perbuatan curang" pesannya. 

Seraya menambahkan " Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tutupnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan