Wajib Sertifikasi Dimulai, Lebih Dari Seribu Pengawas Dibentuk, BPJPH Ungkap Begini

Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal-Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerin Agama melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal. 

Pemberlakukan sertifikasi halal iutu terhitung hari ini 18 Oktober 2024,seiring telah berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. 

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. 

Dikatakannya, dalam penerapan sertifikasi  halal, pihaknya telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas jaminan produk halal (JPH)  yang telah memenuhi persyaratan. 

Ribuan pengawas tersebut telah dinyatakan  lulus pelatihan pengawas JPH, dan siap untuk melaksanakan pengawasan. Mereka ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. 

BACA JUGA:KUA Garda Terdepan Kerukunan dan Harmoni Keberagamaan, Ini Kata Menag

BACA JUGA:Ajak Nelayan Manfaatkan Rumpon, Rumpon Solusi Tekan Konsumsi BBM

Personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

" BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH." kata Aqil. 

Hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

"Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran." tegas Aqil.

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Reguasi Baru, Kini Penyuluh Agama Bisa Menjadi Kepala KUA

BACA JUGA:Kemensos Saluran Bantuan kepada Korban Banjir di BS, Ini Paketnya

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan