4 Tersangka Diperiksa di Rutan, Lahan Sembayat Ikut Disita

KasiIntel Reinaldo Ramadhan SH MH--

Dimana penyitaan dilakukan  hanya pada proses tukar guling semata dan perolehan hak lainnya. Karena proses tukar guling yang dilakukan, tidaklah sesuai dengan tahapan tahapan permendagri. Serta tukar guling yang dilakukan fiktif, Dimana lahan yang di tukarkan tersebut tidaklah ada.

Ditambah lagi, Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik. Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.557.175.697,00, yang berasal dari barang Negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M2, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

BACA JUGA:Ada 923 Peserta PPPK BS, Berikut Rinciannya

“Alasan tukar guling fiktif dan tidak sesuai prosedur dari Permendagri inilah, aset tanah 19 H ini ini kita sita terlebih dahulu, termasuk sertifikatnya,” sampainya.

Disampaikan juga, untuk saat ini empat tersangka tetap akan dilakukan penahanan di lapas kelas II A Bengkulu untuk beberapa hari kedepan dan statusnya tahanan titipan Kejari Seluma. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan