Jelang Pilkada, Kota Bengkulu Menerima Puluhan Pemilih Baru

Logo KPU 2024-istimewa/bengkuluekspress-

Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas 2 pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

Bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah.

BACA JUGA: Diskominfo Pantau Medsos ASN/PTT, Pastikan Netral pada Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada

Bagi yang menjalani rehabilitasi Narkoba, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan pimpinan lembaga rehabilitasi Narkoba ditandatangani pimpinan dan cap basah.

Bagi yang menjadi tahanan di rutan/lapas, atau terpidana hukuman penjara/kurungan, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang.

Bagi yang menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

Bagi yang pindah domisili, dibuktikan dengan:

- Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Bagi yang tertimpa bencana alam, dibuktikan dengan:

Tag
Share