Jelang Pilkada, Kota Bengkulu Menerima Puluhan Pemilih Baru

Logo KPU 2024-istimewa/bengkuluekspress-

- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil.

Bagi yang bekerja di luar domisilinya

- Surat tugas/keterangan ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah

- Fotokopi KTP-el.

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada

BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Tiba , Segini Jumlahnya

Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024

Pastikan pemilih sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU

- Cek DPT online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

Datangi kantor PPS/PPK/KPU kabupaten/kota setempat

- Bawa berkas persyaratan sesuai kriteria pindah memilih

Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar

- Dokumen ini bukti sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal

Mendapatkan bukti formulir Model A-Surat Pindah Memilih

- Dengan ini pemilih akan masuk dalam DPTb di TPS domisili

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan