HUT Polairud, Polda Tabur Bunga, Berlokasi di Dermaga Patroli Dit Polairud Pulau Baai,

Ist/BE Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya MH melaksanakan kegiatan tabur bunga memperingatu HUT Dit Polair ke-73 tahun 2023. Tabur bunga tersebut dilaksanakan di Dermaga Patroli Dit Polairud Pulau Baai, Kamis (23/11).--

BENGKULU, BE - Direktorat Polairud Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan tabur bunga memperingatu HUT Dit Polair ke-73 tahun 2023. Tabur bunga tersebut dilaksanakan di Dermaga Patroli Dit Polairud Pulau Baai, Kamis (23/11). Kegiatan tersebut merupakan tradisi yang dilakukan setiap tahun saat peringatan HUT Polairud. Tabur bunga dilakukan untuk mengenang jasa pahlawan yang sudah berjuang membela NKRI. 

"Kegiatan ini salah satu rangkaian HUT Polairud yang ke -73. Merupakan tradisi rutin yang dilakukan setiap HUT Polairud. Tentu tujuannya untuk mengenang jasa pahlawan yang gugur dan kita juga harus mendoakan agar arwah diterima disisinya," jelas Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya MH kepada BE, Kamis (23/11)

Dengan wilayah perairan yang luas, untuk saat ini Dit Polair Polda Bengkulu belum mempunyai peralatan lengkap dan memadai mendukung patroli laut. Tetapi yang harus ditingkatkan adalah kualitas dan kinerja SDM seluruh jajaran Dit Polair Polda Bengkulu. Pada peringatan HUT Polairud tahun lalu, Dit Polair Polda Bengkulu butuh 13 unit kapal untuk mendukung tugas patroli laut. Untuk patroli laut harus menggunakan kapal besar dari Mabes agar bisa jangakauan patroli lebih luas. Jika patroli menggunakan kapal yang ada sekarang tidak memadai. Karena spesifikasi kapal tidak dibuat untuk melewati ombak besar. Untuk sekarang ini Dit Polair Polda Bengkulu memiliki sekitar 5 unit kapal. Berkaitan dengan personel memang ada kekurangan, tetapi jangan dijadikan kendala menjalankan tugas. Karena yang harus diutamakan adalah kualitas SDM yang harus bekerja profesional. Percuma jika personel mencukupi, peralatan memadai tetapi kualitas SDM tidak memadai. 

Melihat kembali sejarah singkat berdirinya Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Jawatan Kepolisian Negara.Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara. (167)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan