Bupati Setujui Kenaikan UMP Mukomuko, Segini Besarannya
![](https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/upload/0ee719c1383e5b643654b2894dcfeb71.jpg)
Kabid Hubungan Industrial Destri Gandalia, S.STP,M.AP-Budi Hartono/Bengkulu Ekspress-
Setelah dipaparkan, jika daerah ini menggunakan 0,1 maka kenaikannya cuma 2,3 persen jadi dewan pengupahan mengunakan reng terbesar 0,3 dengan kenaikan 3,7 persen.
BACA JUGA: Satlantas Polres Seluma Bakal Datangi OPD, Ini Penyebabnya
Angka UMK tahun 2023 Rp 2.715.000. Karena dewan pengupahan menggunakan alfa 0,3, maka kenaikan dalam persen 3,7 persen.
UMK Kabupaten Mukomuko hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari unsur pemerintah daerah seperti Dinas Tenaga Kerja, Disperindagkop,
Juga, pengusaha dan serikat pekerja ditetapkan dan diusulkan UMK Mukomuko tahun 2024 sebesar Rp 2.816.299,00.(900)