Ratusan IRT di Kaur Pilih Hidup Menjanda, Ternyata Ini Pemicunya

Pengadilan Agama Bintuhan, Kaur-Airullah/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Sejak Januari hingga Oktober 2024, ratusan ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kaur menjanda.

Pasanya, sejauh ini kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bintuhan Kabupaten Kaur cukup tinggi dalam tempo sepuluh bulan terakhir.

PA Bintuhan mencatat sebanyak 208 pasangan suami istri mengajukan perkara cerai di PA Bintuhan sepanjang periode Januari-Oktober 2024.

Hal ini disampikan Humas PA Bintuhan, Rahmat Yudistiawan, MH.

BACA JUGA:208 Pasutri di Kaur Ajukan Cerai, Didominasi Istri Gugat Suami

BACA JUGA:Daftar Haji Sekarang, Berangkat 2039, Daftar Tunggu di kaur 1.470 Orang

“Sejak bulan Januari hingga Oktober 2024, kita mencatat sudah ada sekitar 208 perkara yang masuk ke PA Bintuhan," katanya

Dari jumlah tersebut, paling banyak permohonan cerai gugat atau istri yang gugat suami.

Adapun rinciannya, yakni cerai gugat sebanyak 143 perkara dan cerai talak 65 perkara.

Dari ratusan perkara cerai ini, rata-rata sudah selesai putusan dan juga sebagian sudah diterbitkan akta cerai atau lebih lazim disebut kartu kuning.

Menurutnya, tingginya perceraian ini karena ada beberapa faktor penyebab perceraian yang tak dapat dihindarkan sehingga didudukkan di meja pengadilan.

“Rata-rata perceraian di Kaur ini terjadi karena faktor ekonomi, perselisihan dan juga faktor orang ketiga,:" bebernya.

Dari permohonan cerai tersebut, ia mengaku A Bintuhan selalu berupaya melakukan mediasi hingga tiga kali dan menyarankan arah pasutri tersebut ujuk kembali.

Hal itu dilakukan, agar rumah tangga dapat rukun kembali dan anak-anak tidak menjadi korban dari perceraian kedua orang tua mereka.

Ditambahkannya, selain menerima pemohon perceraian, PA Bintuhan juga telah menerima sekitar 24 pemohon dispensasi pernikahan anak.

BACA JUGA:Peresmian Gedung Kantor PA Bintuhan, Bupati Kaur Harap Tingkatkan Pelayanan

BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Pilkada Kaur Cacat, Ini yang Dilakukan KPU

Angka ini rerata pasangan menikah dini kebanyakan lulusan SMP dan SMA. Permintaan dispensasi pernikahan anak ini karena belum cukup usia untuk menikah.

Namun, tidak semua dispensasi dapat dikabulkan sesuai dengan permintaan calon pengantin.

“Jika usianya tidak sampai, kami akan melihat apakah ada alasan yang mendesak mengapa calon pengantin harus segera dinikahkan. Dari puluhan permohonan dispensasi nikah kini masih dalam proses,” terang Rahmat.(Airullah)

Tag
Share