Cair Bulan November, Berikut Nominal Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV
ilustrasi Guru Indonesia -istimewa/bengkuluekspress-
- Golongan I c: Rp 5.756.100 (masa kerja 3 tahun)
- Rp 8.351.100 (masa kerja 27 tahun)
- Golongan I d: Rp 5.999.700 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 8.704.200 (masa kerja 27 tahun)
2. Golongan II
- Golongan II a: Rp 6.552.000 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 10.930.200 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan II b: Rp 7.155.000 (masa kerja 3 tahun)
- Rp 11.392.500 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan II c: Rp 7.457.700 (masa kerja 3 tahun)
- Rp 11.874.600 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan II d: Rp 7.773.300 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 12.376.800 (masa kerja 33 tahun)
BACA JUGA:Majukan Pendidikan di Kota Bengkulu, DISUKA Siap Wujudkan Sekolah Gratis Berkualitas
BACA JUGA:Guru Wajib Sertifikasi, Mendikdasmen Berikan Bantuan Ini