UMP 2025 Diprediksi Naik, Ini Kisaran Besaran UMP di 38 Provinsi
ilustrasi upah minimum provinsi -istimewa/bengkuluekspress-
BACA JUGA:BMKG Keluarkan Ramalan Cuaca Bengkulu Selatan pada Senin 18 November 2024, Ini Prediksinya
BACA JUGA:Dukungan Terus Bertambah, PRIMA Pindah Haluan dan Nyatakan Dukung Paslon Nomor 1 Dani-Sukatno
Meski, kenaikan upah sebesar 3,5%, namun dalam prakteknya pemngusaha harus menanggung beban biaya upah sebesar 6% -7% atau lebih.
"Perlu kita ingat bahwa tidak hanya upah minimum untuk pekerja terendah yang naik, tetapi pekerja atas dan gaji mereka yang lebih besar juga disesuaikan," katanya.
Apindo tidak sependapat dengan anggapan bahwa kenaikan upah yang tinggi meningkatkan daya beli dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Menurut Bob, inflasi sebenarnya rendah akibat impor murah yang dikonsumsi masyarakat. Meski indutri dalam negeri justru tersendat akibat membanjirnya impor murah.
"Salah satunya didorong oleh kenaikan upah untuk memanfaatkan daya beli, sementara yang lain dihancurkan oleh produk impor," keluhnya.
BACA JUGA:Datangi Pengajian Muhammadiyah BS, Ini yang Disampaikan Rohidin Mersyah
BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Ini langkah Pemkot Bengkulu Perkuat Koperasi
Atas dasar itu, Apindo menyerukan peningkatan UMP 2025, ditambah dengan pemotongan PPN dan PPH, yang akan menjadi penghambat bagi industri untuk mempertahankan kinerjanya.
Di sisi lain, Menteri Ketenaga kerjaan(Menaker)Yassierli belum bisa memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum 2025 pada 21 November 2025 telah dibuat atau diundur.
Pasalnya, pemerintah masih menggarap aturan pengupahan yang baru setelah keputusan MK. Peraturan sebelumnya, PP No.Berdasarkan UU nomor 51 tahun 2023.
Upah minimum belum dipastikan akan naik, hanya belum ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota, tukasnya. (**)
UMP 2024
UMP 2024 telah naik dibandingkan tahun 2023.