Terbaru, Syarat Pembuatan SIM Bagi Pemula, Apakah Harus Sertakan BPJS?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) -Istimewa/Bengkuluekspress.-

BACA JUGA:Ramalan Cuaca Bengkulu Selatan, Rabu 20 November 2024, Ini Prediksi BMKG

Sementara siswa SMA juga wajib memiliki kartu BPJS untuk bisa mendaftar SIM.

Mereka tidak memiliki BPJS kesehatan dan masih menumpang dengan orang tua, maka  memnggunakandaa Idntitas dai kepada orang tuanya atau mereka masih menumpang. 

Siswa SMA/SMK  yang akan membuat SIM wajib menjadi peserta BPJS  kesehatan, untuk mendaftar pembuatan SIM.

Besaran  iuran keanggotaan BPJS meliputi :

- Iuran Keanggotaan BPJS Kesehatan kelas 1,Rp150.000

- Iuran Keanggotaan BPJS Kesehatan kelas  2, Rp100.000

- IuranKeanggotaanBPJS Kesehatan kelas 3, Rp35.000, setelah mendapat subsidi  dari pemerintah sebesar Rp 7.000 

Berikut syarat-syarat pembuatan SIM:

Termasuk persyaratan untuk siswa SMA, SMK yang ingin membuat SIM.

1. SIM  A

Ini diterapkan untuk mengendarai mobil (ranmor) dengan berat maksimum 3.500 kg dalam bentuk mobil penumpang individu dan kendaraan komoditas individu, termasuk ranmor serupa yang menggunakan tenaga listrik.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Rabu 20 November 2024, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:2025, Dana Desa Mukomuko Naik Jadi Rp 119 Miliar, Ini Fokus Peruntukannya

Persyaratan:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan