Pemutihan Pajak Perlu Dilanjutkan, Ini Alasannya
RIO/BE Warga memanfaatkan program pemutihan pajak Pemprov Bengkulu tahun 2024 dengan membayar pajak kendaraan di berbagai fasilitas pembayaran pajak.--
"Selain itu, sebanyak 88.082 unit kendaraan roda dua juga memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan nilai dibebaskan mencapai Rp 11,4 miliar," terang Nolan.
BACA JUGA:DLH Atasi Longsor Sampah TPA, Ini Penyebab Longsor Menurut Kepala DLH Kota Bengkulu
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, sebanyak 7.934 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan BBNKB dengan nilai dibebaskan mencapai Rp 10,1 miliar. Selain itu, sebanyak 29.180 unit kendaraan roda empat atau lebih juga memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan nilai dibebaskan mencapai Rp 30,03 miliar.
"Kalau melihat hari terakhir masyarakat, masih banyak yang mengantri untuk mendapatkan program tersebut," tandasnya. (Eko)