Kades dan 2 Pengurus BUMDes di Mukomuko Rugikan DD Ratusan Juta, Langsung Ditahan

Polres Mukomuko menggelar konferensi pers pengungkapan korupsi BUMDes pada Rabu, 4 Desember 2024. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id – Tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko. Kali ini melibatkan Kepala Desa Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh, dan 2 pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya Desa Sinar Laut. 

Ketiga pelaku yang terdiri dari Kepala Desa berinisial H, Direktur BUMDes berinisial S, dan Bendahara BUMDes berinisial N, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mukomuko setelah terbukti melakukan penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa. BUMDes Harapan Jaya, yang bergerak di sektor penjualan pupuk, menerima penyertaan modal dari dana desa pada tahun anggaran 2016 hingga 2018 dengan total mencapai sekitar Rp159,8 juta. 

Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, dalam proses pengelolaan BUMDes tersebut, ditemukan bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban yang memadai terkait penggunaan dana tersebut.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mukomuko. 

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Libur Natal dan Tahun Baru Siaga Bencana, PUPR Bengkulu Siapkan Ini

BACA JUGA:Mendagri Turun ke Bengkulu, Bupati/Wali Kota dan Seluruh Pejabat Pemprov Dikumpulkan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 4 Desember 2024, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar menjelaskan kronologi dugaan penyalahgunaan dana desa. 

“Dana desa yang disalurkan kepada BUMDes Harapan Jaya seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka,” ujar Kasat Reskrim. 

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp160 juta. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengelolaan BUMDes Harapan Jaya ternyata tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Bahkan, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan dana tersebut. 

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat. Kerugian negara dalam perkara ini sudah dipastikan sebesar Rp159,8 juta,” tambah IPTU Achmad Nizar.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko, yang telah memberikan waktu selama dua bulan kepada para pelaku untuk mengembalikan kerugian negara. 

Namun, karena tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan dana tersebut, Inspektorat kemudian melimpahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Pelaku diberikan kesempatan oleh Inspektorat untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak ada langkah konkret yang diambil. Oleh karena itu, kami melanjutkan penyelidikan dan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan,” kata Kasat Reskrim. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan