Umrah, Peserta SKB CPNS Gugur, Ini Pernyataan Kabid PPIK BKD Provinsi Bengkulu
EKO/BE Peserta SKB CPNS Pemprov Bengkulu sedang melakukan pemeriksaan berkas, untuk mengikuti seleksi, di Kantor UPT BKN Bentiring Kota Bengkulu, Rabu 11 Desember 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah selesai. Sebanyak 318 peserta mengikuti SKB di UPT BKN Bentiring Kota Bengkulu, pada Rabu 11 Desember 2024. Sementara 129 peserta, dari 477 orang peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdomisili di luar Provinsi Bengkulu, mengikuti seleksi di 14 daerah yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi SKB CPNS Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan, SKB yang digelar di UPT BKN Bentiring Kota Bengkulu, terdapat 1 orang tidak mengikuti seleksi akhir CPNS tersebut. Seorang peserta itu diketahui sedang melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci Mekkah. Atas kondisi tersebut, panitia memutuskan secara otomatis peserta dinyatakan gugur mengikuti seleksi SKB CPNS. Gugurnya peserta tidak mengikuti SKB itu, telah sesuai dengan surat pengumuman nomor 800.1.2.2/2109/BKD/2024 tentang pelaksanaan SKB CPNS 2024 Provinsi Bengkulu.
"Peserta yang tidak hadir, dianggap gugur," terang Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, Rabu 11 Desember 2024.
Dijelaskannya, SKB CPNS yang digelar 1 hari itu, dilakukan dalam empat sesi. Sesi pertama 37 persen, kemudian kedua 100 orang peserta, ketiga 100 orang peserta dan sesi keempat sebanyak 81 orang peserta serta 1 orang tidak hadir.
BACA JUGA:Perkuat Hubungan Bilaeral, Menag Bertemu Dubes Arab Saudi Bahas Ini
BACA JUGA:Pengelola Mall Klaim Setor PAD, Setor PAD Sejak 2008 Hingga Sekarang Segini Nilainya
"SKB ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) selama 90 menit," tuturnya.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, SKB itu merupakan rangkaian akhir seleksi, yang diikuti oleh calon abdi negara CPNS itu.
"Setelah SKB ini, kita tunggu keputusan akhir dari panitia pusat," terang Gunawan.
Gunawan mengatakan, peserta yang berhasil mendapatkan nilai paling tinggi maka akan menduduki kursi CPNS. Sebab, nantinya hasil SKD dan SKB itu dilakukan penggabungan. Panitia pusat akan melakukan perangkingan nilai paling tinggi, sesuai dengan kuota yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Sidang DD Dihadiri 12 Saksi, Seret Mantan Kades dan Bendahara Desa Ini jadi Terdakwa
"Nanti dilakukan perangkingan sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia. Nilai paling tinggi itu yang dinyatakan lulus," tandasnya. (Eko Putra Membara)