Keluhan Infrastruktur Mendominasi Reses 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda laporan reses masa persidangan ke III tahun sidang 2024 pada Senin, 16 November 2024.-RIO/BE -
"Upaya realisasinya tetap kita sesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," ungkap Sumardi.
Dijelalskan, mengatakan, upaya tindak lanjut aspirasi, juga menyesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Karena beberapa aspirasi itu ada yang menjadi kewenangan pemda tingkat provinsi, dan ada juga tingkat kabupaten/kota.
"Makanya harus kita koordinasikan dengan pemda kabupaten/kota," tegasnya.
Tidak hanya soal laporan hasil reses, paripurna juga mendengarkan laporan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu atas pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri, Raperda tersebut dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, yang akan dibahas pada Rapat Paripurna selanjutnya," terang Sumardi.
Kemudian, untuk laporan Panitia Kerja pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu dan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, pembahasan Panitia Kerja mengenai Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu telah disepakati.
Seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu.
"Dengan telah disetujuinya laporan Panitia Kerja pembahasan Kode Etik, maka tugas Panitia Kerja secara resmi dinyatakan berakhir," tandasnya. (151)