Dana Pilkada di Lebong Disalurkan Sesuai Ini

ERICK/BE Sebelumnya Pemkab bersama KPU dan Bawaslu Lebong telah melaksanakan penandatanganan NPHD untuk Pilkada Lebong tahun 2024 mendatang.--

LEBONG, BE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan untuk penyaluran dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong yang akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang akan disalurkan semaksimal mungkin sesuai kemampuan daerah. Untuk dana hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa di dalam NPHD yang sebelumnya telah ditandatangani Bupati Lebong bersama Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Lebong disalurkan sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya sebesar 40 persen dan 60 persen.

“Itu tertuang didalam NPHD yang telah kita tandatangani,” sampainya, Kamis (30/11).

Namun demikian, ucap Sekda, penyalurannya nanti tentunya akan dilihat dari kemampuan daerah. Jika pada saat nanti pengajuan yang dilakukan pihak KPU dan Bawaslu sebesar 40 persen mungkin akan kita tindaklanjuti sebesar itu.

“Namun jika tidak, seberapa kemampuan dari keuangan kita nantinya,” tuturnya.

Masih kata Sekda, dipastikan untuk total sesuai NPHD memang akan dipenuhi dan memang harus dipenuhi di tahun 2024 mendatang. Untuk KPU sebesar Rp 20,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 7 miliar dari hasil kesepakatan rapat yang sebelumnya telah dilaksanakan.

“Kita lihat nanti kedepannya, pastinya kita akan maksimal sesuai instruksi yang telah kita terima,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos menegaskan, bahwa sesuai dengan NPHD yang telah ditandatangani bersama, untuk penyaluran dana hibah Pilkada sebesar 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen ditahun 2024 mendatang.

“Yang kita pegang sesuai dengan apa yang disebutkan didalam NPHD,” ujarnya.

Lanjut Yoki, namun jika nantinya penyaluran tidak sesuai dengan NPHD yang telah ditandatangani sebesar 40 persen di tahun 2023 ini, maka dirinya menegaskan, akan melayangkan surat untuk mempertanyakan hal tersebut.

“Pastinya kita akan bersurat untuk mempertanyakannya, pastinya yang kita pegang sesuai NPHD,” tutupnya.(614) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan