Hutan Lindung di BS Dirambah, Kayu Dijual, Lahan Dijadikan Kebun
Personel UPTD KPHL BS saat melakukan patroli rutin di kawasan HL Raja Mendara Kecamatan Kedurang dan mengamankan kayu hasil ilegal logging, BS.-RENALD/BE -
Senada juga disampaikan MD (40), salah seorang warga Kecamatan Kedurang yang pernah ditahan karena kasus ilegal logging di kawan hutan lindung tersebut.
Ia menyatakan kekecewaannya terhadap maraknya praktik ini. Ia menuturkan bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahan aparat untuk mengeluarkan kayu hasil tebangan secara diam-diam untuk meraup keuntungan pribadi.
"Saya tahu kapan mereka mengeluarkan kayu, biasanya tengah malam. Harusnya tindakan tegas diberikan kepada mereka. Jangan hanya saya yang ditahan karena mengambil beberapa keping," tegasnya.
Lebih jauh, MD mengungkapkan para pelaku ilegal logging saat mengeluarkan kayu hasil curiannya di Hutan Lindung Raja Mendarat secara estafet dengan jumlah yang sedikit.
Meskipun begitu, tidak sedikit hitungan kubik kayu dari HL yang berhasil dicuri oleh para pelaku.
"Mereka saat mengeluarkan dari dalam hutan bukan hanya saat malam hari menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi, tetapi juga dilakukan secara berguyur, karena mudah membawanya dan tidak terlalu berisiko," ungkapnya.
MD juga menceritakan bahwa kayu telah berhasil dikeluarkan dari hutan lindung, pelaku pengepul langsung menyambut kayu hasil curian tersebut di suatu tempat mengganti mobil pickup.
"Biasanya titik kumpulannya di jembatan Sungai Batu Balai pada malam hari. Geraknya cepat, kayu tersebut dibawa menggunakan mobil untuk dikumpulkan dan di jual keluar daerah Bengkulu Selatan," bebernya.
Melihat masih maraknya pencurian kayu di HL Raja Mendara, MD berharap para penegak hukum memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Ia minta jangan sampai ada oknum penegak hukum yang melindungi para pelaku ilegal logging tersebut.
"Saya sudah merasakan dinginnya jeruji besi karena mencuri beberapa keping kayu di HL Raja Mendara. Saya harap hal yang sama dialami oleh pelaku ilegal logging lainnya yang masih mencuri di HL Raja Mendara," harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Batu Ampar Kecamatan Kedurang, BS, Wisman Juni mengakui bahwa perambahan hutan tetap berlangsung meski aturan telah ditegakkan. Bahkan dilakukan oleh para pelaku eksodus atau bukan warga asli Kecamatan Kedurang.
"Kami sudah melarang aktivitas ini. Pelaku yang tertangkap akan kami serahkan kepada pihak hukum," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aktivitas ilegal logging semakin meningkat sejak pengawasan Hutan Lindung Batu Ampar dialihkan ke provinsi dua tahun lalu. Sehingga kontrol terhadap kawasan menjadi lebih longgar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan pribadi dengan cara merusak hutan.
"Selain membuka lahan perkebunan, para pelaku juga menebang pohon kayu kelas satu seperti tenam dan meranti untuk dijual," jelasnya.