Hutan Lindung di BS Dirambah, Kayu Dijual, Lahan Dijadikan Kebun
Personel UPTD KPHL BS saat melakukan patroli rutin di kawasan HL Raja Mendara Kecamatan Kedurang dan mengamankan kayu hasil ilegal logging, BS.-RENALD/BE -
Kades Lubuk Resam, Kedurang, Imkahar yang menyampaikan dirinya sebagai perwakilan masyarakat meminta agar tindakan pertambahan hutan dan ilegal logging dapat segera dihentikan di Hutan Raja Mendara. Sebab, dampak buruk lingkungannya sangat dirasakan oleh masyarakat Kedurang dan sekitarnya, mengingat aliran sungai yang mengalir dari Bukit Barisan, HL Raja Mendara telah berdampak serius hingga ke hilir sungai.
"Saat adanya perambahan Hutan Lindung Raja Mendara, penggundulan hutan yang terjadi di hulu sungai tersebut sangat berdampak bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kedurang yang sangat mengandalkan air dari aliran sungai tersebut," keluhnya.
Imkahar menjelaskan sepanjang aliran Sungai Kedurang terdapat area persawahan warga dan pemukiman padat penduduk. Saat musim kemarau, debit air yang mengalir di sungai semakin kecil, bahkan menimbulkan kekeringan. Sebaliknya, saat musim penghujan terjadi banjir besaran-besaran.
"Kami yakini debit Sungai Kedurang yang mengecil setiap tahunnya karena dampak rusaknya Hutan Lindung Raja Mendara. Bisa kita lihat banyak sawah yang tidak maksimal dan gagal panen, bahkan ada lahan sawah yang harus beralih fungsi menjadi jagung bakar sawit," kesalnya.
Dengan tegas, Imkahar mengatakan jika tidak ada tindakan serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) akan masalah tersebut, tidak menutup kemungkinan wilayah Kedurang yang terdiri dari 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Kedurang dan Kedurang Ilir akan mengancam sektor pertanian dengan sangat fatal.
"Kedurang memiliki lebih dari ratusan hektare lahan persawahan, tetapi sudah sebagian besar harus alih fungsi karena krisis air ak. Tentunya kami khawatir julukan Kedurang lumbung padi dan beras asli Kedurang yang terkenal pulen dan harum benar-benar punah atau hilang, karena tidak ada lagi lahan sawah yang dapat ditanami karena kekeringan yang melanda terus menerus," katanya.
Mendapatkan adanya laporan HL Raja Mendara dirambah, Kapolsek Kedurang, IPDA Suharno menyatakan bahwa patroli rutin terus dilakukan meski belum ada laporan resmi.
Ia juga menjelaskan aktivitas perambahan liar ini menimbulkan dampak lingkungan serius, seperti erosi tanah yang berujung pada ancaman longsor dan banjir di musim hujan.
Selain itu, hilangnya pepohonan mengurangi kemampuan tanah menyerap air, meningkatkan risiko banjir bandang.
"Jika pelaku ilegal logging ditemukan saat patroli, kami akan tindak tegas sesuai hukum," tegasnya.
Ancaman perambahan hutan akan kerusakan alam sangat nyata, sehingga flora dan fauna langka, termasuk Bunga Raflesia juga menghadapi ancaman kepunahan akibat hilangnya habitat alami. Bahkan penurunan tutupan hutan juga memperparah dampak perubahan iklim karena berkurangnya kemampuan hutan menyerap karbon.
Sehingga berbagai pihak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius menangani kasus ini guna melindungi keberlanjutan ekosistem di HL Raja Mendara dan keselamatan masyarakat sekitar. (117)
Luas HL dan HP di Bengkulu Selatan :
1. Hutan Lindung (HL)