Tolak Pajak 12 Persen, Mahasiswa Gelar Demo, Begini Tanggapan Dewan Provinsi
Para mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Bengkulu menggelar aksi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dengan membentangkan spanduk raksasa dan membakar ban di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat 27 Desember 2024.-RIO/BE -
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH menegaskan, pihaknya semangat mendukung penuh atas aspirasi para mahasiswa untuk menolak kenaikan pajak 12 persen.
"Kita sangat dukung. Karena itu berdampak langsung dengan masyarakat, namun ini diatur lewat regulasi pemerintah pusat," ujar Usin.
Maka Usin menegaskan, aspirasi tersebut akan disampaikan langsung ke DPR R, agar bisa dilakukan revisi. Apalagi kenaikan pajak 12 persen itu, belum sepenuhnya mewakili harapan masyarakat.
"Pemerintah punya kebijakan, masyarakat punya tuntutan. Maka kami sebagai wakil rakyat tentu menyampaikan apa yang menjadi aspirasi rakyat," tandasnya. (eko)
TUNTUTAN MAHASISWA BENGKULU
1. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk menjadikan RUU perampasan aset sebagai Program Legislasi Nasional yang mana saat ini RUU perampasan aset belum masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029.
2. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu mengambil sikap untuk menyegerakan pengesahan RUU perampasan aset demi kembalinya hak-hak masyarakat yang masih terpendam di dalam aset atau kekayaan pelaku-pelaku kejahatan ekonomi/koruptor.
3. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendukung penuh pengesahan RUU perampasan aset demi adanya efek jera terhadap pelaku-pelaku korupsi.