Terbaru, MenPAN RB Hapus Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Ini Ketentuannya

Terbaru, MenPAN RB Hapus Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Ini Ketentuannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Dalam Pasal 8 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Guru dapat diberikan penugasan sebagai:
- Kepala Satuan Pendidikan
- Pendamping Satuan Pendidikan
- Pendidik pada jalur pendidikan nonformal
BACA JUGA:TNI AD Buka Rekrutmen Calon Tamtama Prajurit Karier Gelombang 1 Tahun 2025, Ini Syarat Lengkapnya
- Peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Namun secara fungsional dari tugas tambahan tersebut tetap disebut dengan jabatan fungsional guru.
Sehingga, tidak ada lagi istilah Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar, bahkan Kepala Sekolah.
Demikianlah informasi penghapusan jabatan pengawas sekolah. Semoga bermanfaat. (*)