Dilarang Berwisata ke Napal Jungur, Ini Alasan dan Penkalsan Kapolsek Sukaraja
Jefryy/BE Objek Wisata Napal Jugur yang masih ditutup untuk umum.--
Harianbengkuluekspress.id- Warga Kota Bengkulu dan sekitarnya tidak diperbolehkan mendatangi destinasi wisata favorit objek wisata Napal Jungur di Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, pada pergantian tahun 2024 -2025. Kepolisian Sektor (Polsek) Sukaraja masih belum memperbolehkan untuk dibuka kembali.
Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Catur Teguh mengungkapkan Polsek Sukaraja belum bisa memastikan apakah wisata tersebut sudah bisa dibuka atau belum dihari libur Natal tahun 2024 dan hari libur tahun baru 2025.
“Gelar perkara terkait insiden tenggelam waktu itu sudah dilakukan dan tak ditemukan unsur pidana. Sekalipun demikian, kita masih belum bisa memastikan bisa dibuka atau belum,” tegasnya.
Disampaikan, jika hal ini masih berkaitan dengan kejadian dua bulan berlalu pasca tenggelamnya warga Kota Bengkulu pada 16 Oktober 2024 di Objek wisata Napal Jungur tersebut. Untuk meminimalisir kejadian serupa untuk jangan sampai terulang kembali, Polsek Sukaraja nantinya mengundang pengelola wisata dalam hal ini Kelompok Sadar Wisata ( Pokdarwis) Napal Jungur dan meminta untuk melakukan perbaikan tata kelola wisata, baik itu keamanan dan keselamatan termasuk juga dengan pegawasan terhadap pengunjung.
BACA JUGA:Haryadi Siap Kembali Pimpin PGRI Provinsi Bengkulu, Begini Pernyataannya
"Kami belum dapat memastikan kapan wista itu bisa dibuka, yang jelas pengelola wisata akan kami undang ke polsek. Membicarakan terkait dengan tata kelola wisata, jangan sampai ada kejadian yang serupa kembali terjadi, pengunjung juga harus dipertebal lagi pengawasannya oleh pihak pengelola, " Jelasnya.
Nantinya Polsek Seluma juga membuat imbauan dan larangan yang akan melakukan aktivitas di wisata tersebut
"Dari polsek, nanti kita juga membuat kembali himbauan-himbauan dan larangan untuk wisatawan yang berkunjung, " tutupnya. (Jeffrianto)