Sertifikat Tanah Hilang, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Sertifikat Tanah Hilang, Begini Cara Mudah Mengurusnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
BACA JUGA:Serahkan 1.334 Sertifikat se-Banten, Ini Komitmen Menteri Nusron
- fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada);
- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Harison Mocodompis lanjut menjelaskan, untuk penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat hilang kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja.
“Sertifikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah," ujarnya.
Sementara itu, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertipikat tanah.
Disebut sertifikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.
Harison Mocodompis mengungkapkan, sudah ada transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat tanah.
BACA JUGA:Serahkan Sertifikat Elektronik ke Warga Manggar Kota Balikpapan, Begini Kata Menteri Nusron
BACA JUGA:PT Agricinal Bantah Ingkar Janji, Masyarakat Minta Tunjukkan Sertifikat HGU Terbaru
Kini masyarakat bisa melakukan alih media dari sertifikat analog berbentuk seperti buku menjadi Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper.
“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan/kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN. (**)