Terapkan Skala Upah Pekerja, Ini Penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi. --

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu mendorong seluruh perusahaan di wilayah Bengkulu menerapkan skala upah yang produktif dan adil bagi pekerjanya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi mengatakan, upah minimum salah satu kebijakan pengupahan yang substansi pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan masuk dalam program strategis nasional.

"Penetapan upah minimum ini salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dan pengusaha," kata Syarifudin, Minggu 29 Desember 2024.

Ia menjelaskan, upah minimum tahun ini menggunakan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi 2025. Peraturan tersebut sebagai perubahan atas peraturan pemerintah sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

"Permenaker Nomor 16 tahun 2024 inilah yang menjadi dasar hukum kita dalam menetapkan upah minimum tahun 2025," ujarnya.

BACA JUGA:Bapenda Bentuk Tim Gempur Pajak, Ini Tujuan yang Ingin Dicapai

BACA JUGA:Polisi di Kaur Pasang Spanduk Imbauan Ini

Ia menyebutkan UMP Bengkulu 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,67 juta lebih atau naik dibandingkan 2024 sebesar Rp 2,5 juta lebih. Meski begitu, yang perlu diperhatikan adalah upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun atau pegawai baru, sedangkan untuk pegawai lama berlaku skala upah.

"Pekerja yang masa kerjanya sudah lama atau diatas 1 tahun itu berlaku skala upah bukan UMP," katanya.

Menurutnya, saat ini yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana perusahaan bisa membuat dan menerapkan skala upah yang produktif, adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerjanya karena selama ini hanya fokus pada upah minimum. Padahal ini hanya berlaku untuk pegawai baru yang jumlahnya lebih sedikit dari pegawai lama.

"Kedepan perlu dikawal agar perusahaan bisa menyusun struktur skala upah demi kesejahteraan pekerja senior yang memiliki kompetensi," ucapnya.

BACA JUGA:Pemda Diminta Tegas Atasi Konflik Agricinal, Sonti Bakara Beberkan Solusinya

Dia mengatakan penyusunan struktur skala upah ini penting untuk mendorong produktivitas kerja. Pekerja lama perlu diberikan kenaikan upah atau penghargaan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu.

"Salah satu bentuk skala upah itu yakni kenaikan upah pekerja diatas UMP yang ditetapkan," tuturnya.

Selain peningkatan upah, peningkatan kompetensi juga perlu menjadi perhatian. Jika hanya fokus pada upah tinggi, efek negatifnya perusahaan akan sulit merekrut. Sementara angkatan kerja baru terus bertambah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan