Terapkan Skala Upah Pekerja, Ini Penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu
Editor: Zalmi Herawati
|
Minggu , 29 Dec 2024 - 22:16
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi. --
"Selain itu, hak pekerja selain upah adalah perlindungan sosial. Pekerja harus diberikan perlindungan. Tidak hanya pekerja formal, tetapi juga kepada pekerja informal/rentan yang tidak ada hubungan ketenagakerjaan," pungkasnya. (Rewa Yoke)