Terapkan Skala Upah Pekerja, Ini Penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi. --

"Selain itu, hak pekerja selain upah adalah perlindungan sosial. Pekerja harus diberikan perlindungan. Tidak hanya pekerja formal, tetapi juga kepada pekerja informal/rentan yang tidak ada hubungan ketenagakerjaan," pungkasnya. (Rewa Yoke)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan