Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang, Ini Jadwalnya
pengumuman perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan angin segar bagi para pelamar PPK Tahap 2 Tahun 2024.
Kabar gembira ini memastikan bahwa para calon PPPK yang belum lulus pada seleksi tahap I, mereka berkesempatan mengikuti PPK Tahap 2.
Kabar baik tersebut adalah perubahan jadwal seleksi, atau lebih tepatnya penyesuaian masa pendaftaran.
Seyogyanya, pendaftaran akan ditutup 31 Desember 2024. Namun, BKN secara resmi mengeluarkan pemberitahuan tentang penyesuaian jadwal seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2024.
BKN menerbitkan Surat Edaran, didalamnya menyebutkan perubahan masa pendaftaran PPPK tahap II.
Di dalam Surat Edaran itu disebutkan, pendaftaran seleksi PPPK Tahap II diubah dari 17 November - 31 Desember 2024 menjadi 17 November - 7 Januari 2025.
Dengan demikian, pendaftaran seleksi PPPK Tahap II diperpanjang satu minggu atau tujuh hari.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2025, Ini Himbauan Kapolres untuk Warga Seluma
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Senin 30 Desember 2024, Waspadalah!
Kendati BKN menyebutkan perubahan masa pendaftaran PPPK II dalam Surat Edarannya. Namun, jadwal pengajuan lamaran dan pelaksanaan seleksi tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian penjadwalan yang dilakukan oleh pusat sedapat mungkin dapat dimanfaatkan oleh pelamar yang belum mendaftar untuk mengikuti seleksi PPK II tahun 2024.
Seperti diketahui, Kementerian PANRB terus berupaya untuk mempermudah proses seleksi bagi para calon pejabat yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Salah satu yang dilakukan Kementerian PANRB adalah dengan membagi penerimaan CPNS secara nasional menjadi tiga gelombang.
Gelombang pertama akan dilaksanakan untuk CPNS. Gelombang kedua adalah PPK Tahap 1. Gelombang ketiga adalah PPPK tahap kedua.