46 Perkara Diselesaikan RJ, Ini Dia Kasusnya
Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa SH MH.--
Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang gencar melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Hal tersebut sesuai arahan dan amanat dari Jaksa Agung. Tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ.
Syarat ketat diberikan, sebelum akhirnya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum menyetujui perkara RJ yang diusulkan Kejati jajaran. Selama 2024, jumlah perkara yang diselesaikan melalui RJ sebanyak 46 perkara. Kebanyakan adalah perkara penganiayaan dan pencurian, serta pengancaman. Hal tersebut disampaikan, Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa SH MH.
"Penyelesaian perkara melalui Resotrative Justice salah satu yang menjadi komitmen untuk diterapkan. Selama tahun 2024, Kejati Bengkulu menyelesaikan 46 perkara melalui RJ. Umumnya, perkara dari Kejari, kemudian diusulkan ke Kejati kemudian kita usulkan ke Jampidum. Nanti akan ada ekspos dengan Jampidum terkait perkara yang diusulkan RJ tersebut," jelasnya.
Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan,dan intimidasi.
BACA JUGA:Laporan Masyarakat Menurun, Ini Dia data Perbandingannya dari 2023 ke 2024
BACA JUGA:Ribuan Miras Hasil Ops Nala Dimusnahkan, Begini Penjelasan Kapolda Bengkulu
Syarat keadilan restoratif khusus penyalahgunaan narkotika yaitu, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika.
"Syaratnya cukup ketat untuk perkara yang bisa diusulkan menerima RJ. Untuk itu, kami dari kejaksaan cukup selektif memilih perkara yang diusulkan. Faktor kemanusiaan sangat dipertimbangkan dalam penyelesaian perkara melalui RJ," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)