Jangan Takut Melaporkan Kasus Asusila di Mukomuko, Begini Caranya
Foto 1 BUDI/BE Kantor Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko. --
harianbengkuluekspress.id – Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko, R Panji Surya melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Vivi Nofriani mengimbau, keluarga dan korban khusus kasusn asusila terhadap anak, agar tidak takut melapor ke pihak penegak hukum. Pelaku asusila terhadap anak mesti diputus dengan cara dihukum.
“Jangan takut melapor jika ada indikasi asusila dan segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Vivi mengatakan, pihaknya masih mendapat informasi tindakan asusila terhadap anak diselesaikan secara perdamaian keluarga. Tindakan tersebut tidak tepat, sebab kejahatan asusila yang terbilang menyimpang.
”Seperti pedofil itu seperti penyakit. Kalau pelaku dibiarkan bisa banyak anak-anak yang menjadi korban,” katanya.
BACA JUGA:Formasi Hilang, Pelamar PPG Datangi BKPSDM dan Diknas
BACA JUGA:Kapolda Beri Penghargaan Kebersihan Mako, Ini Dia Satker Polda yang jadi Pemenangnya
Ia berharap, jangan ada pihak yang mendorong kejahatan asusila terhadap anak diselesaikan perdamaian tanpa ada proses hukum.
”Pelakunya mesti dihukum, sebab kalau tidak berpotensi ada korban - korban lainnya,” tegasnya.
Vivi juga menyampaikan, kalau pihak keluarga korban asusila anak melapor, maka pihak UPTD PPPA bisa melakukan pendampingan atau konseling psikologi. Kalau korban tidak ditangani, bisa berimbas terhadap prilaku anak dikemudian hari. Bahkan bisa menjadi pelaku kejahatan asusila anak. “Jika ada anak yang jadi korban asusila harus didampingi,” bebernya.
Ia juga menyebutkan, pihaknya memiliki sumber daya manusia (SDM) satu orang psikolog untuk melakukan pendampingan. Jika traumatik korban terbilang berat, pihak dinasnya juga sudah menjalin kerjasama dengan Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Bengkulu.
“Penting kejahatan asusila terhadap anak dilaporkan. Karena bukan saja soal menghukum pelaku, tapi juga demi kepentingan masa depan korban,” ujarnya.
Adapun jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Mukomuko sepanjang 2024 lalu tercatat sebanyak 13 orang. Dari 12 anak dari total 13 anak berhadapan dengan hukum merupakan korban dan sebagian besar korban dari kejahatan asusila terhadap anak. Baru sepekan masuk tahun 2025 sudah ada satu kasus asusila yang korbannya anak-anak.
“Untuk jumlah anak berhadapan dengan hukum pada tahun 2024 lalu masih cukup tinggi. Ada 13 orang anak, 12 adalah korban dan satu orang sebagai pelaku. Untuk jenis kejahatan yang melibatkan anak ini, beragam, ada perkelahian, pencurian, namun yang banyak korban asusila,” demikian Vivi.(budi)