Meski Lulus Tes CPNS, Ada 5 Orang yang NIP nya Tidak Diusulkan, Berikut Daftarnya
Meski Lolos Tes CPNS, Ada 5 Orang yang NIP nya Tidak Diusulkan, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Saat ini pengumuman kelulusan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah diumumkan sejak Minggu, 5 Januari 2025 hingga 12 Januari 2025 mendatang.
Peserta yang lulus harus segera mengikuti petunjuk dari panitia seleksi CPNS agar NIP nya bisa dterbitkan.
Hanya saja, meskipun dinyatakan, lolos, ada peserta yang NIP nya tidak diusulkan untuk diterbitkan.
Sehingga, ke-5 orang tersebut dipastikan gagal menjadi CPNS.
Sebab, setelah diumumkan, maka tahapan selanjutnya yakni masa sanggah, jawab sanggah, pengolahan seleksi hasil sanggah, pengumuman pasca sanggah, pengisian DRH NIP CPNS, hingga usul penetapan NIP CPNS.
Adapun pelamar yang tidak diusulkan untuk menerima penetapan NIP meski sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024 ini tercantum dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54.
Adapun ke-5 peserta yang tidak diusulkan untuk penerbitan NIP CPNS walaupun dinyatakan lolos, adalah sebagai berikut:
1. Peserta yang mengundurkan diri,
2. Peserta yang tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga dianggap mengundurkan diri.
3. Peserta yang terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri,
4. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan seleksi CPNS 2024, atau
5. Peserta CPNS yang meninggal dunia
Sehingga, jika ada pelamar yang masuk dari salah satu kriteria tersebut diatas, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti.
Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat.(*)